Saturday, November 28, 2009

PEMBINAAN KTSP

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar isi (SI) dan standar kompetensi lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain itu, penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.

Pasal 38 ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah.

Peraturan Menteri Pendidikan (Permendiknas) RI Nomor 6 Tahun 2007 pasal 5 butir b tentang Perubahan Permendiknas RI Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas RI Nomor 22 Tahun 2006 dan Permendiknas RI Nomor 23 Tahun 2006, menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) melakukan bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum. Disebutkan juga dalam Panduan Penyusunan KTSP jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah oleh BSNP, pemberlakuan dokumen KTSP pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari Komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.

Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006/Nomor 6 Tahun 2007 antara lain mengamanatkan bahwa sekolah sudah dapat menerapkan kurikulum dimaksud mulai tahun pelajaran 2006/2007.

Dari hasil penyusunan dan penerapan KTSP yang telah dilakukan, diperoleh masukan, antara lain:
1. Belum semua warga sekolah dapat memahami secara utuh esensi KTSP;
2. Sekolah masih menghadapi kesulitan dalam proses penyusunan kurikulum sampai dengan proses pelaksanaan. Penyebabnya antara lain adalah terbatasnya sumber daya yang dimiliki sekolah, belum ada pembimbingan yang intensif dari Dinas Pendidikan, dan sekolah belum dapat meyakini apakah dokumen KTSP yang disusun sudah memenuhi syarat;
3. Dalam pelaksanaannya, KTSP belum optimal diterapkan karena belum memadainya faktor-faktor pendukung pelaksanannya (antara lain: sumber daya manusia, sarana dan prasarana, manajemen, serta pembiayaan).

Dalam menghadapi permasalahan tersebut, para pembina pendidikan di tingkat pusat (Direkorat Pembinaan SMP), tingkat provinsi (Dinas Pendidikan Provinsi) dan tingkat kabupaten/kota (Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota), seharusnya bersinergi membantu sekolah untuk mengatasi permasalahan tersebut.

B. Landasan

1. UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. PP RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

3. PP RI Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah.


4. PP RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.

5. Permendiknas RI Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.

6. Permendiknas RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.

7. Permendiknas RI Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 dan Permendinas RI Nomor 23 Tahun 2006.

8. Permendiknas RI Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Permendinas RI Nomor 24 Tahun 2006.

9. Permendiknas RI Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.

10. Permendiknas RI Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.

11. Permendiknas RI Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

12. Permendiknas RI Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.

13. Permendinas RI Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.

14. Permendiknas RI Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

15. Permendiknas RI Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana Pendidikan.

16. Permendiknas RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.

17. Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional No.33/MPN/SE/2007 tanggal 13 Februari 2007 perihal Sosialisasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.







C. Tujuan

Penyusunan Pola Pembinaan Implementasi KTSP ini bertujuan memberikan pemahaman:
1. Tentang peran dan fungsi pusat (Dit. PSMP), provinsi (Dinas Pendidikan Provinsi), kabupaten/kota (Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota) dan sekolah tentang implementasi KTSP;
2. Tentang mekanisme implementasi KTSP di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan tingkat sekolah;
3. Tentang pengelolaan/pengorganisasian waktu dalam implementasi KTSP di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan tingkat sekolah.

D. Sasaran

1. Tingkat Provinsi
Penentu kebijakan, pejabat struktural dan staf lainnya di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi, Dewan Pendidikan dan Tim Pengembang Kurikulum yang menangani SMP.

2. Tingkat Kabupaten/Kota
Penentu kebijakan, pejabat struktural dan staf lainnya di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dewan Pendidikan dan Tim Pengembang Kurikulum yang menangani SMP.

3. Sekolah
Seluruh warga sekolah, khususnya Tim Pengembang KTSP yang terdiri atas guru, komite sekolah, pengurus yayasan, konselor, dan narasumber lainnya.








BAB II
POLA DAN STRATEGI PEMBINAAN



Pola dan strategi pembinaan implementasi KTSP di SMP dapat digambarkan pada bagan dibawah ini.



Bagan 1. Pola dan Strategi Pembinaan Implementasi KTSP di SMP

Penjelasan alur :

1. Direktorat Pembinaan SMP

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Direktorat PSMP dibidang pembelajaran antara lain :
a. Kebijakan teknis pembelajaran
b. Pedoman-pedoman
c. Bintek pembelajaran
d. Supervisi dan evaluasi

Hasil akhir dari pembinaan ini Dit. PSMP akan memperoleh gambaran tentang peta mutu pembelajaran SMP di Indonesia.


2. Sekolah

Sekolah sesuai dengan kedudukannya dalam pelaksanaan KTSP bertugas melakukan:

a. Penyusunan

Tahapan penyusunan KTSP adalah identifikasi SI dan SKL, analisis kondisi satuan pendidikan (peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program), analisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar (asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya).

Tim penyusun KTSP terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota, dengan melibatkan komite sekolah, nara sumber, serta pihak lain yang terkait.

Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru dapat dalam bentuk rapat kerja dan/atau lokakarya. Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian. Penyusunan KTSP juga merupakan kegiatan program rutin tahunan yang dilaksanakan secara periodik dalam siklus tahun pelajaran, sehingga dokumen yang disusun sesuai dengan karakteristik peserta didik, situasi dan kondisi sekolah (baik internal maupun eksternal) dalam tahun pelajaran yang terkait.
b. Pengesahan

Dokumen KTSP SMP dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Contoh Lembar Pengesahan terlampir.

c. Pelaksanaan

Sekolah melaksanakan kegiatan pembelajaran mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam KTSP.

d. Evaluasi

Sesuai dengan prinsip-prinsip pengembangan KTSP maka keterlaksanaannya baik dari segi proses dan hasil perlu dievaluasi berkala secara internal sekolah. Hasil evaluasi merupakan umpan balik untuk penyusunan KTSP tahun berikutnya.

3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan KTSP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan:
a. Validasi Penyusunan (konten, administrasi, prosedur)
b. Rekomendasi/Pengantar untuk pengesahan Provinsi
c. Monitoring secara reguler
d. Supervisi dan Bintek proses pembelajaran
e. Layanan Profesional
f. Peta mutu keterlaksanaan KTSP Kab/Kota

Untuk melaksanakan kegiatan tersebut di atas, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota :
a. Membentuk Tim Pengembang Kurikulum
b. Membuat jadwal validasi, verifikasi, Supervisi, dsb.
c. Mengatur penugasan tim
d. Menyusun laporan
e. Melakukan pemetaan mutu keterlaksanaan KTSP

Melalui pembinaan ini Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan memperoleh gambaran tentang :
a. Keterlaksanaan KTSP di provinsi mencakup peta dokumen, tingkat penerapan
b. Tingkat ketercapaian SK/KD, peta mutu kompetensi
c. Tingkat ketercapaian mutu pendidikan
Penerapan KTSP memicu standar-standar lain untuk dipenuhi dalam rangka mendukung keterlaksanaan KTSP

4. Dinas Pendidikan Provinsi

Sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan KTSP, maka Dinas Pendidikan Provinsi melakukan:
a. Validasi Penyusunan (konten, administrasi, prosedur) berdasarkan rekomendasi/Pengantar dari Dinas Kabupaten/Kota
b. Verifikasi Hasil Validasi
c. Penandatanganan dokumen KTSP yang telah disempurnakan oleh sekolah
d. Monitoring secara reguler
e. Supervisi dan Bintek proses pembelajaran
f. Layanan Profesional
g. Peta mutu keterlaksanaan KTSP Provinsi

Untuk melaksanakan kegiatan tersebut di atas, Dinas Pendidikan Provinsi :
a. Membentuk Tim Pengembang Kurikulum
b. Membuat jadwal validasi, verifikasi, Supervisi, dsb
c. Mengatur penugasan tim
d. Menyusun laporan
e. Melakukan pemetaan mutu keterlaksanaan KTSP
Melalui pembinaan ini Dinas Pendidikan Provinsi akan memperoleh gambaran tentang :
a. Keterlaksanaan KTSP di provinsi mencakup peta dokumen, tingkat penerapan
b. Tingkat ketercapaian SK/KD, peta mutu kompetensi
c. Tingkat ketercapaian mutu pendidikan
Penerapan KTSP memicu standar-standar lain untuk dipenuhi dalam rangka mendukung keterlaksanaan KTSP

5. Pemangku Kepentingan (Stakeholders) Lainnya.

Dalam pola dan strategi pembinaan implementasi KTSP, diharapkan pula keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders) pendidikan lainnya, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Misalnya: Perguruan Tinggi (PT) Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Dewan Pendidikan tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dan sebagainya.

Keterlibatan berbagai unsur stakeholders pendidikan tersebut berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing institusi/lembaga dan program-program yang relevan dengan tujuan pengembangan dan implementasi KTSP tingkat SMP, sehingga secara operasional dilakukan melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait pada masing-masing jenjang, yaitu: Direktorat Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.






BAB III
PENUTUP


Pembinaan dan peningkatan kapasitas sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu perlu terus dilakukan, termasuk dalam implementasi KTSP. Semua unsur perlu melakukan sinergi secara terpadu, terprogram, dan berkelanjutan.

Penyusunan dokumen Pola Pembinaan Implementasi KTSP SMP ini dilakukan sebagai upaya memudahkan bagi semua pihak yang terkait dalam melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Naskah yang telah disiapkan ini terbuka untuk dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.






























Lampiran 1
CONTOH LEMBAR PENGESAHAN DOKUMEN KTSP



PENETAPAN/PENGESAHAN

Setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah, dengan ini Kurikulum SMP ...................... ditetapkan/disahkan untuk diberlakukan mulai tahun pelajaran............




Ditetapkan/disahkan
Di : Yogyakarta
Tanggal :

Ketua Komite Sekolah, Kepala Sekolah,





NIP


Mengetahui,
Kepala Dinas Pendidikan
Kota/ Kabupaten ____________





NIP











Lampiran 2:
CONTOH SISTEMATIKA ISI DOKUMEN KTSP

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang/Rasionalisasi
B. Landasan
C. Tujuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
D. Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah

BAB II STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

A. Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
1. Kelompok Mata Pelajaran
2. Struktur Kurikulum SMP

B. Muatan Kurikulum
1. Mata Pelajaran
2. Muatan Lokal
3. Kegiatan Pengembangan Diri
4. Beban Belajar
5. Ketuntasan Belajar
6. Penilaian, Kenaikan Kelas, Penjurusan, dan Kelulusan
7. Pendidikan Kecakapan Hidup
8. Keunggulan Lokal dan Global

C. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

BAB III KALENDER PENDIDIKAN

BAB IV ANALISIS DAN PROFIL SEKOLAH

A. Lingkungan Sekolah
B. Keadaan Sekolah
C. Personil Sekolah
1. Tenaga Pendidik
2. Tenaga Kependidikan
D. Peserta Didik
E. Orangtua Peserta Didik
F. Kerjasama (Instansi lain yang terkait)
G. Prestasi Sekolah

LAMPIRAN-LAMPIRAN
1. Kalender Pendidikan
2. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
3. Silabus
4. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
5. Program Pengembangan Diri
6. SK Tim Penyusun

Wednesday, November 18, 2009

KKG KTSP GURU DAN KEPALA SEKOLAH



Pada tanggal 14 Nopember 2009 di SD 001 Nunukan Selatan telah berlangsung pertemuan atau KKG guru SD di wilayah Nunukan selatan. Pada pertemuan tersebut disampaikan beberapa hal mengenai pengembangan KTSP yang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap sekolah.
Hadir sebagai pembicara dalam pertemuan tersebut adalah Bapak Amat, S.Pd.,M.Pd yang merupakan dosen riset dan evaluasi yang banyak berkecimpung dalam dunia perencanaan pendidikan, evaluasi komponen pendidikan termasuk menyusun kurikulum yang berwawasan global namun dapat dilakukan di wilayah lokal.
Hadir pula beberapa kepala sekolah dari SD yang ada di wilayah Nunukan selatan. Ibu Hadiyah selaku koordinator kegiatan dan kepala sekolah sangat antusias dengan kegiatan ini. Menurut beliau banyak hal-hal kecil dan sederhana yang seharusnya sudah bisa dilakukan dalam kurikulum namun kita terlena dan terobsesi dengan pemikiran yang berat dan rumit.
Bapak Amat,M.Pd menyoroti bagaimana seharusnya sekolah di wilayah selatan kecamatan Nunukan tersebut memanfaatkan potensi sekitarnya. Beliau yang juga putera kelahiran Nunukan dan besar di Nunukan merasakan sekali bahwa sekolah di Nunukan haruslah mendapatkan sentuhan yang serius agar potensi siswa yang luar biasa dapat terserap dan tersalurkan secara optimal.
Akhirnya semoga kegiatan seperti tetap dapat terlaksana dalam tataran yang lebih teknis dan langsung bekerja menyusun KTSP. Itu menurut Pak Amat dan beliau bersedia membantu kembali kegiatan tersebut dengan catatan "it's free " alias gratis.Beliau malu untuk dibayar dan hanya ingin mengabdikan ilmu yang dimilikinya untuk kemajuan pendidikan di kota Nunukan.
ADios....maju bersama melangkah..jangan pernah putus asa....tantang masa depan dengan keberanian untuk sukses bukan takut untuk gagal.
Untuk ibu Surela yang telah menjembatani dan mengawali perjalanan kemajuan sekolah diucapkan terima kasih dan semoga Allah SWT menguatkan hati ibu untuk terus berkarya untuk kemajuan bangsa, dan semoga dapat diikuti oleh ibu dan bapak guru lainnya. Amin